| Komponen | Uraian |
| Dasar Hukum | – UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak |
| Persyaratan | Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; – Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; – Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan |
| Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan |
| Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
| Produk Pelayanan | Surat izin pergi ke luar kota |
| Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Meja/loket pelayanan – Komputer dan printer – Faksimili atau alat komunikasi lainnya – Alat tulis kantor |
| Penanganan Pengaduan | – Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan – Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan – Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan |
| Jumlah Pelaksana | Minimal 2 orang – pembimbing kemasyarakatan dan/atau pembantu pembimbing kemasyarakatan – Kepala Bapas |
| Jaminan Pelayanan | Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu |
| Jaminan Keamanan | Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian. |
Komentar Terbaru